Cara Membuat Sertifikat Tanah – Untuk membuktikan kepemilikan tanah agar sah secara hukum harus menggunakan seritifikat tanah. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pemilik tanah harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bisa dikatakan fungsi sertifikat tanah adalah untuk memperjelas status hukum sehingga dapat terhindar dari sengketa kepemilikan tahan di masa depan. Selain itu, dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual tanah. Nah yang jadi pertanyaan, bagaimanakan cara membuat sertifikat tanah dan apa saja syaratnya?
Daftar Isi Artikel
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka cara membuat seritifkat tanah harus melewati berbagai alur untuk membuktikan kepemilikan tanah. Selain itu, anda harus melampirkan beberapa dokumen yang terdiri dari sebagai berikut.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Dokumen di atas wajib ada saat mengurusi pembuatan sertifikat tanah untuk tanah yang baru dibeli. Sedangkan untuk tanah yang berasal dari warisan dan belum disahkan dalam sertifikat maka harus melampirkan beberapa dokumen tambahan yang terdiri dari sebagai berikut.
- Akta Jual Beli Tanah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy girik yang dimiliki
- Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik
Surat keterangan di atas harus dibuat di kantor kelurahan atau desa setempat. Setelah semu persyaratan dokumen telah lengkap maka anda bisa mengurusi pembuatan sertifikat tanah. Alurnya cukup panjang sehingga memakan cukup banyak waktu. Nah untuk mengetahui alur pembuatan sertifikat tanah silahkan simak di bawah ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Ada dua cara membuat sertifikat tanah. Yang pertama adalah dilakukan secara mandiri dan yang kedua dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cara termudah adalah dengan bantuan PPAT, namun biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal.
Terlepas dari berapa biayanya, proses pembuatan sertifikat tanah harus terlebih dahulu mengurusi beberapa dokumen persyaratan di kantor kelurahan atau balai desa. Setelah itu tinggal memilih cara membuat sertifikat tanah, apakah secara mandiri atau lewat bantuan PPAT.
Apabila ingin membuat sertifikat tanah secara mandiri maka ada beberapa tahapan yang hars dilului. Tahapan yang pertama adalah datang ke kantor badan pertahanan nasional (BPN), kemudian dilanjutkan pengukuran tanah dan yang terakhir adalah membayar biaya pembuatan sertifikat tanah. Nah untuk mengetahui secara detail proses pembuatan sertifikat tanah secara mandiri silahkan simak di bawah ini.
- Silahkan terlebih dahulu melengkapi semua syarat pembuatan sertifikat tanah di atas
- Setelah semua persyaratan siap, kemudian tinggal mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan
- Selanjutnya anda harus mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan dilanjutkan dengan membayar biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah
- Kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah. Pada saat proses pengukuran, pemilik tanah wajib hadir.
- Kemudian proses dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan dari Kantor Pertanahan (Kantah). Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan yang terakhir tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan BPN RI.
- Kemudian tahap yang terakhir ialah membayar pendaftaran SK Hak
- Setelah lunas maka anda bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Seperti yang kalian lihat di atas, alur pembuatan sertifikat tanah secara mandiri cukup panjang dan memakan cukup banyak waktu. Belum lagi ditambah dengan pengurusan dokumen persyaratan di kantor balai desa atau di kantor kelurahan. Lalu berapakah waktu yang dibutuhkan sampai sertifikat tanah benar-benar jadi?
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Perlu kalian ketahui, lama waktu penerbitan sertifikat tanah bisa mencapai 6 bulan hingga 1 tahun lamanya. Namun untuk proses pembuatan sertifikat tanah hanya memakan waktu maksimal 97 hari.
Waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah. Selain itu, peruntukan tanah juga berpengaruh, apakah merupakan tanah pertanian atau non-pertanian. Untuk lebih jelasnya silahkan simak tabel di bawah ini.
Peruntukan Tanah | Luas Tanah | Lama Pembuatan |
Tanah Pertanian | Kurang Dari 2 Hektar | 38 Hari |
Tanah Non-Pertanian | 2.000 m² | 38 Hari |
Tanah Pertanian | Lebih Dari 2 Hektar | 57 Hari |
Tanah Non-Pertanian | 2.000 m² – 5.000 m² | 57 Hari |
Tanah Non-Pertanian | Lebih Dari 5.000 m² | 97 Hari |
Tabel di atas hanya sebatas waktu pembuatan sertifikat tanah. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat tanah memakan waktu lebih lama.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Selanjutnya mari kita membahas soal biaya. Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah. Kami tidak bisa menyebutkan secara pasti berapa biaya yang dibutuhkan. Namun yang pasti, semakin luas tanah yang diukur dan semakin stategis lokasinya, maka biaya yang dibutuhkan semakin besar.
Ada beberapa komponen biaya yang dibutuhkan saat membuat sertifikat tanah. Di antaranya adalah biaya pengukuran, biaya panitia pengukuran, biaya pendaftaran, dan biaya pendaftaran SK Hak. Biaya di setiap daerah berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke kantor badan pertahanan nasional (BPN) terdekat.
Baca Juga Informasi Lainnya | ||
Harga Kursi Plastik Napolly | Cara Mengurus IMB | |
Biaya Pasang Listrik 900 Watt | Cara Pasang Listrik Online |
Nah demikianlah informasi arsiteki.com seputar cara membuat sertifikat tanah. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi anda yang berencana membuat sertifikat tanah agar kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum.